Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid, serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.
Baca Juga: 5 Nyawa Melayang Karena Virus Corona, Iis Dahlia Semprot Suami: Pokoknya Sih, Aku Selalu Cerewet
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.
Namun, purnawirawan TNI, Gatot Nurmantyo memiliki pendapat lain.
Dilansir Gridhot dari akun Instagram @nurmantyo_gatot, purnawirawan TNI itu mengatakan bahwa sepertinya ada yang keliru terhadap fatwa yang belakangan dikeluarkan oleh MUI.
Gatot mengatakan bahwa di negara di mana Covid-19 ini merebak pertama kali, penduduknya beramai-ramai mendatangi masjid dan belajar berwudhu.
Bahkan mengikuti shalat berjamaah.