Karena BPJS, Dokter Spesialis dibayar Rp 6.000 rupiah per pasien per hari, Dokter Umum dibayar Rp 2.000 rupiah per pasien perhari bahkan RESIDEN (CALON SPESIALIS) yang menjadi GARDA TERDEPAN Penanganan COVID 19 ini adalah MARTIR sesungguhnya, dan mereka atas nama Undang-Undang, SESEPERPUN TIDAK DIBAYAR.
Dengan bencana COVID 19 ini, bahkan tak ada sedikitpun insentif tambahan bagi mereka semua ini, yang bekerja 36 jam 48 jam bahkan 72 jam tanpa tidur bahkan melebihi kemampuan nadi dan nafasnya.
Karena itu,
Tahukah Bapak Presiden
Dan 271 juta Rakyat Indonesia
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar