Gridhot.ID - Penyebaran virus Corona memang menjadi momok mengerikan di kalangan masyarakat.
Bahkan virus Corona sendiri sudah memakan puluhan korban jiwa di Indonesia.
Penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas, khususnya di Jakarta, juga membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (DItlantas PMJ) bertindak.
Ditlantas PMJ mengambil kebijakan untuk tidak menggelar razia kendaraan di jalan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan guna menghindari penyebaran virus corona (COVID-19) saat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas PMJ, Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
"Terkait dengan pandemi virus corona saat ini, untuk razia kendaraan sudah kami hentikan," jelas Sambodo.
Langkah itu, lanjut Sambodo, diambil sebagai upaya mengurangi kontak langsung antar pengendara maupun anggota polisi saat razia berlangsung.
Serta menghindari penumpukkan warga saat sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan yang membuat rentan penyebaran virus corona.
"Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Serta mencegah penumpukkan massa di sidang pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," kata Sambodo.
Pihak kepolisian, lanjut Sambodo juga berempati terhadap masyarakat terkait penyebaran virus corona saat ini.
Karena itu, dalam kondisi kesulitan saat ini tidak memungkinkan petugas melaksanakan razia.
Pihaknya pun lebih mengedepankan teguran dan edukasi bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan.
Meski demikian, lanjut Sambodo, pihaknya telah memerintah anggotanya untuk tetap memberikan tindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Khususnya kepada pelanggar lalu lintas yang secara kasat mata dan membahayakan masyarakat atau pengendara lainnya.
"Bukan berarti tidak ada tindakan dan pengawasan. Kami tetap turunkan 4.300 anggota kami untuk mengatur Kamseltibcar lalu lintas. Kalau ada yang melawan arus, masuk jalur buswa, tidak pakai helm, ya tetap kami tindak," tegas Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cegah Penyebaran Corona, Dirlantas Polda Metro Perintahkan Hentikan Razia Kendaraan Sementara.
(*)