Gridhot.ID - Rasa cemburu yang disimpan seseorang bisa memuncak dan menjadi dendam.
Sehingga akhirnya menimbulkan sebuah masalah yang bahkan bisa menyeret pelaku ke ranah hukum.
Seperti kasus yang dialami pria satu ini.
Samsul Bahri (22) dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh pasangan sesama jenisnya, MN (26).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Samsul yang mengaku baru satu bulan mengenal MN dijerat pasal 340 KUHP.
"Dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan, subsider 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Samsul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana karena sebelum menghabisi MN pada Kamis (19/3/2020) sudah memendam amarah.
Pemicunya karena usai berhubungan badan MN memergoki Samsul berkomunikasi dengan seorang perempuan lewat WhatsApp.
"Korban lalu mengambil handphone pelaku dan memblokir nomor perempuan tersebut. Tapi karena korban badannya jadi pelaku enggak berani," ujarnya.
Baru saat MN terlelap pukul 04.00 WIB Samsul mengambil pisau di bagian dapur indekos lalu menusuk bagian leher dan perut MN.
Sebelum kabur meninggalkan indekos MN dalam keadaan terkunci, Arie menuturkan Samsul menggasak handphone dan laptop milik MN.
"Laptop dan handphone korban ini rencananya mau dijual untuk ongkos melarikan diri. Tapi tersangka lebih dulu kita amankan," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yakni pisau yang digunakan menghabisi MN, laptop dan handphone, serta kunci indekos MN.
Korban cemburu
Samsul Bahri (22) sempat terlibat cek-cok dengan pasangannya MN (26) yang dia bunuh pada Kamis (19/3/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan perselisihan dipicu karena MN mendapati Samsul berkomunikasi dengan perempuan.
"Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis, tersangka ini chatting dengan perempuan. Korban ini cemburu lalu merebut handphone korban," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Terbakar cemburu, MN yang merupakan pegawai satu toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC) juga memblokir nomor perempuan tersebut.
Kepada penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, Samsul juga mengaku diancam oleh MN yang secara postur tubuh lebih besar.
"Korban mengancam dan melontarkan kata-kata kasar ke pelaku, sehingga pelaku marah. Tapi karena korban badannya besar jadi pelaku enggak berani," ujarnya.
Baru ketika MN terlelap Samsul mengambil sebilah pisau yang berada di bagian dapur indekos MN lalu menusuknya.
Arie menuturkan Samsul menusuk MN sebanyak tiga kali di bagian leher, dan satu kali di bagian perut hingga tewas lalu kabur.
"Agar teriakan korban tidak terdengar tersangka membekap mulut korban menggunakan bantal. Pisaunya lalu dibuang ke tempat sampah," tuturnya.
Jasad MN ditemukan di kamar lantai tiga indekosnya, Jalan Buluh RT 10/RW 16 Kelurahan Cililitan pada Kamis (19/3/2020) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan awalnya Samsul mengaku membunuh karena kesal MN mengumbar hubungan mereka.
Namun pengakuan tersebut berubah seiring jalannya pemeriksaan terhadap Samsul yang diringkus pada Jumat (20/3/2020).
"Tersangka ini keterangannya berubah-ubah saat diperiksa. Tapi ketika pemeriksaan terakhir dia mengakunya karena kesal cek-cok dengan korban pas chatting dengan perempuan," kata Hery.
Kronologi
Kerap diajak hubungan badan sesama jenis bukan jadi motif utama Samsul Bahri (22) membunuh MN (26), pada Kamis (19/3/2020).
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan Samsul membunuh lantaran kesal MN mengumbar hubungan mereka.
"Dia memang bilang kesal (diajak hubungan badan terus), tapi yang lebih membuat kesal ya masalah hubungan mereka dikasih taunya itu kemana-mana," kata Hery saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Tindakan MN mengumbar hubungan mereka ke teman-temannya diketahui Samsul saat malam hari datang ke indekos korban.
Niat pegawai satu depot pengisian air ulang yang tadinya hanya berkunjung berubah saat tahu MN mengumbar hubungan mereka.
"Sebelumnya enggak ada niat membunuh. Pelaku baru tahu korban ngasih tahu hubungan mereka ke teman-temannya saat malam kejadian," ujarnya.
Pisau yang digunakan Samsul menghabisi MN pun merupakan pisau dapur yang ditemukan di bagian dapur indekos MN.
Hery menuturkan jasad MN ditemukan di kamar indekosnya, Jalan Buluh RT 10/RW 16 Kelurahan Cililitan sekira pukul 22.00 WIB.
"Pelaku datang ke kost korban mau cari makan, mereka sempat melakukan hubungan badan. Setelah korban tidur pelaku lalu membunuh korban," tuturnya.
Hasil pemeriksaan Tim Identifikasi Polrestro Jakarta Timur mendapati MN tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher, perut kiri dan pipi(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Terancam 20 Tahun Penjara Habisi Nyawa Pasangan Sejenisnya,Samsul Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar