Ada enam poin dalam surat terbuka yang dikeluarkan IDI Kepri.
Pertama, IDI Kepri minta Pemprov Kepri membuat penegasan pembatasan mobilisasi penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
"Walau pun mungkin berdampak ekonomi tetapi kami siap puasa bahkan kelaparan dari pada seluruh bangsa ini tertular Covid19," katanya.
Kedua, perintahkan aparat yang berwewenang menindak tegas setiap pelanggaran kebijakan atau edaran yang sudah dibuat, banyak khususnya social distancing dan pengumpulan massa lebih dari 10 orang.
Ketiga, kegiatan perkantoran termasuk sidang-sidang di pengadilan untuk ditunda.
Baca Juga: Perjuangan Menembus Langit China Tak Sia-sia, Pesawat Hercules TNI AU Akan Tiba Besok di Indonesia, Angkut 9 Ton Obat dan Alat Kesehatan untuk Tangani Virus Corona
Keempat, lengkapi seluruh RS ,Puskesmas , klinik dan praktek pribadi dengan APD standar.
Kelima, laboratorium pemeriksaan standar RT PCR (Real Time Reverse Transcriptase Polymerase) disediakan di ibukota Provinsi agar diagnosis segera dilakukan kurang dari 24 jam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar