Gridhot.ID - Karantina wilayah yang diterapkan di beberapa daerah sepertinya tak direstui pemerintah pusat.
Baru saja Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataannya mengenai karantina wilayah yang dilakukan oleh beberapa daerah.
Presiden Joko Widodo menegaskan karantina wilayah dalam rangka pencegahan virus corona Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah tak bisa melakukan kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi.
Sejumlah daerah sebelumnya sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown, seperti Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar dan Ciamis serta Provinsi Papua.
Jokowi tak menanggapi langsung kebijakan yang diambil daerah-daerah tersebut. Kendati demikian, ia meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan di pusat.
"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia.
Baca Juga: 'Kami Siap Bertempur di Garda Depan, Tapi Lindungi Peralatan Tempur Kami, Kalau Tidak Kami Mati'