Adapun instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020) menjelaskan, perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) menjadi bagian dari gugus tugas penanganan Covid-19.
Sehingga mereka yang menghambat, akan dikenakan sanksi.
"Yang terjadi sekarang ini merupakan bencana nasional, bahkan bencana global. Sangat disesalkan kalau ada Ketua RT yang sengaja menghambat program pemerintah. Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.
Saat ini, selain 19 PDP dan ODP, Wisma Atlet Mimika juga menampung Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum mengalami gejala pneumonia berat.
Sementara PDP dengan gejala berat telah dirujuk ke RSUD Mimika dan rumah sakit milik perusahaan Kabupaten Mimika, untuk menjalani isolasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul "Kali Ini Bukan KKB Papua, Petinggi Tingkat RT di Mimika Digelandang Polisi gegara Bikin Rusuh, Ancam Bakal Bakar Wisma Atlet Pasien Corona"