Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Makin Panas, Menkumham Berencana Bebaskan Koruptor untuk Cegah Corona, Najwa Shihab Sebut Hanya Akal-akalan Saja, Yasonna Kirim Pesan: Wait and See, Tapi Jangan Provokasi

Desy Kurniasari - Senin, 06 April 2020 | 06:25
Najwa Shihab berikan komentar tentang rencana pembebasan napi korpusi ditengah pandemi virus corona
Kolase foto via kompas.com dan Instagram @najwashihab

Najwa Shihab berikan komentar tentang rencana pembebasan napi korpusi ditengah pandemi virus corona

“Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. […] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,” tambah keterangan pers yang dimaksud.

Baca Juga: Sempat Foto Bersama Bupati Karawang yang Dinyatakan Positif Corona, Kesehatan Annisa Pohan Mulai Dipertanyakan, Istri AHY Mengakui Batuk Disertai Demam: Suhu Tubuh Saya Selalu di Atas 37 Derajat

Menkumham Yasonna Laoly mengklaim bahwa pihaknya telah berhati-hati, namun pihak lain, yaitu media tidak melakukannya.

“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi,” tulis Yasonna pada Najwa Shihab.

Menurut Najwa, Menkumham agak berlebihan lantaran media sama sekali tidak berimajinasi.

Baca Juga: Ogah Akui Kegagalannya Terlambat Tangani Wabah Virus Corona, Donald Trump Malah Salahkan Obama, Bukannya Urus Penyakit Rakyatnya, Malah Asik Komentari Pelaksanaan Pemilu

"Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," tulis Najwa Shihab dalam unggahannya.

Najwa Shihab juga berpendapat bahwa apabila usulan revisi tersebut memunculkan beragam reaksi adalah suatu hal yang wajar.

Ia mengatakan banyak kalangan yang merasa bingung terkait usulan tersebut.

"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu. KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor,” tambahnya.

Najwa juga menambahkan berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lembaga pemasyarakatan (lapas).

Source :Instagram Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x