Bambang menuturkan, revisi PP ini juga masih perlu penilaian dan kajian yang melibatkan.
"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku juga akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.
Diberitakan, Presiden Jokowi memastikan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya memperbaiki penularan Covid-19 untuk meningkatkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jokowi mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan narapidana umum yang telah memenuhi persyaratan.
"Saya ingin sampaikan, koruptor napi tidak pernah kita bertemu dalam rapat-rapat kita.
PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.
Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dibully di Medsos, Menkumham Yasonna Curhat: Ampun Deh, Bahasanya Kasar, Berhalusinasi, Memprovokasi.
(*)