Gridhot.ID - Yasonna Laoly memang akhir-akhir ini terus menjadi sorotan masyarakat.
Beberapa pernyataannya di tengah wabah virus corona yang menyerang memang kian menjadi kontra di tengah Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencurahkan kekcewaannya atas bully-an terhadap dirinya di media sosial karena berniat membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Yasonna menyebutkan, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com
Curhat itu disampaikan Yasonna lewat pesan singkat di grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah menteri dan wartawan.
"Bahasanya kasarnya, ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," sambung dia.
Lewat grup itu, Yasonna juga membagikan kondisi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Dalam enam foto yang dibagikan, terlihat para narapidana harus tidur berdempetan dalam satu ruangan karena kondisi lapas yang kelebihan kapasitas.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku heran dengan orang yang menolak pembebasan narapidana di tengah pandemi corona saat ini.
"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas," katanya.
Yasonna menyebutkan, pembebasan napi di lapas overkapasitas ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM dan Sub-Komite PBB Anti-Penyiksaan.
"Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang, termasuk 10.000 tahanan diampuni, Brazil 34.000, dan lain-lain," katanya.
Lewat siaran pers sebelumnya, Yasonna juga sudah memberi penjelasan soal rencananya membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyebut hal itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Patuhi Jokowi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memastikan pengaturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Wacana revisi terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk menyetujui narapidana kasus korupsi dalam pencegahan penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, "Ini sudah dibatalkan karena Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud, MD" .
"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana untuk melakukan persetujuan atas persetujuan, meminta perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com , Senin (6/4/2020).
Bambang menuturkan, revisi PP ini juga masih perlu penilaian dan kajian yang melibatkan.
"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku juga akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.
Diberitakan, Presiden Jokowi memastikan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya memperbaiki penularan Covid-19 untuk meningkatkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jokowi mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan narapidana umum yang telah memenuhi persyaratan.
"Saya ingin sampaikan, koruptor napi tidak pernah kita bertemu dalam rapat-rapat kita.
PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.
Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dibully di Medsos, Menkumham Yasonna Curhat: Ampun Deh, Bahasanya Kasar, Berhalusinasi, Memprovokasi.
(*)