Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saddil dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga Kendari, Irwan (25).
Korban dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan disekitar bibir.
Eks pemain klub Persela Lamongan itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban.
Melansir Bolasport.com, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada Jumat (27/3/2020).
Keterangan tersebut diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka," AKP Muhammad Sofyan Rosyid dikutip BolaSport.com dari Kompas.
Dikatakan juga oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, Saddil Ramdani akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.