Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditetapkan Tersangka Usai Bogem Mentah Pemuda Desa yang Hina Keluarganya, Pesepakbola Nasional Ini Unggah Postingan: Laki-laki Wajib Mempertahankan Harkat dan Martabat Keluarga

Desy Kurniasari - Rabu, 08 April 2020 | 08:25
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, sedang mengejar bola ketika laga Bhayangkara FC malawan Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020)
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM

Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, sedang mengejar bola ketika laga Bhayangkara FC malawan Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020)

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saddil dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga Kendari, Irwan (25).

Korban dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan disekitar bibir.

Baca Juga: Sering Lontarkan Kalimat Nyleneh Namun Satir Sejak Sebelum Jabat Presiden, Ucapan Gus Dur yang Satu Ini Terbukti Ampuh Bak Ramalan, Prediksi Lengsernya BJ Habibie Hanya Gegara Bunga

Eks pemain klub Persela Lamongan itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban.

Melansir Bolasport.com, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada Jumat (27/3/2020).

Keterangan tersebut diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.

Baca Juga: Makin Sulit Disembuhkan! Peneliti China Kabarkan Temuan Mutasi Baru Virus Corona yang Lebih Ganas, Bisa Menginfeksi Manusia Selama 49 Hari Tanpa Gejala

"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka," AKP Muhammad Sofyan Rosyid dikutip BolaSport.com dari Kompas.

Dikatakan juga oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, Saddil Ramdani akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Source :InstagramBolaSport.com TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x