Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kasus video ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah sampai pada putusan sidang.
Diketahui sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video ikan asin.
Ketiganya dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq atas dugaan mencemarkan nama baik.
Hal itu berawal dari unggahan video di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua pada Minggu (16/4/2019) silam.
Video tersebut menampilkan Galih Ginanjar yang mengungkapkan pernyataan "bau ikan asin".
Video itu pun kemudian langsung mendapat perhatian masyarakat dan viral pada akhir Juni 2019.
Namun setelah viral, video tersebut dihapus.
Melansir Kompas.com, sidang kasus trio ikan asin itu telah diputus pada Senin (13/4/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB melalui teleconference.
Ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.