Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.
Terdakwa Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.
Tak terima akan vonisnya tersebut, suami siri Barbie Kumalasari itu akan mengajukan banding.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar, mengatakan, meski melakukan kesalahan yang sama dengan pasangan Pablo Benua dan Rey Utami, kliennya diganjar hukuman lebih berat.