"Vonis hakim tidak berkeadilan (untuk Galih Ginanjar)," kata Sugiyarto dihubungi, Senin (20/4/2020).
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah karena bersama-sama membuat dokumen atau informasi elektronik bernada pencemaran nama baik dan penghinaan Fairuz A Rafiq.
Perbedaan masa hukuman itu jadi alasan Galih Ginanjar mengajukan banding.
Sugiyarto dan tim kuasa hukum Galih Ginanjar lain sudah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan memori bandingnya, Senin siang.(*)