Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Bulan lalu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan stimulus fiskal yang akan digelontorkan pemerintah guna meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi global virus corona.
Melansir Kompas.com, pada waktu itu Menkeu mengatakan bahwa salah satu kebijakan yang akan segera ditelurkan oleh pemerintah adalah mempercepat restitusi pajak dan menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar.
Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, perputaran dana atau cashflow yang macet di perusahaan-perusahaan akibat aktivitas produksi yang juga stagnan akibat wabah virus corona bisa kembali digerakkan.
Sebagai catatan, restitusi merupakan pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak oleh negara.
Di aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak badan yang berhak mendapatkan restitusi pajak penghasilan (PPN) merupakan wajib pajak dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario insentif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Skenario tersebut diharapkan mampu meredam dampak persebaran wabah virus corona.
Pihaknya pun berharap tak hanya Kementerian Keuangan saja yang bergerak dalam melakukan langkah-langkah menahan perlambatan ekonomi secara lebih jauh.
Adapun selain restitusi dipercepat, Menkeu juga telah menyiapkan insentif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau gaji karyawan.