"Ini yang tertinggi sepanjang triwulan pertama," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi daring, Jumat (17/4/2020) pekan lalu.
Menurut Sri Mulyani, tingginya PPh JHT/IUP/Pensiun tersebut mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.
"Jadi kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tetapi karena adanya para pekerja yang di-layoff yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT itu kemudian menghasilan hasilkan PPh Pasal 21 JHT/IUP/Pensiun," tandasnya.
Adapun sepanjang periode Januari-Maret 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 241,6 triliun, turun 2,5% year on year (yoy).
Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp 36,58 triliun, tumbuh 4,94% yoy.
Namun, pertumbuhannya mengalami perlambatan dibanding Januari-Maret 2019 yang tumbuh mencapai 14,70% yoy.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar