Pihaknya pun berharap tak hanya Kementerian Keuangan saja yang bergerak dalam melakukan langkah-langkah menahan perlambatan ekonomi secara lebih jauh.
Adapun selain restitusi dipercepat, Menkeu juga telah menyiapkan insentif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau gaji karyawan.
Selain itu juga pelonggaran untuk PPh 25 atau bagi wajib pajak yang memiliki usaha dan PPh Pasal 22 mengenai bea masuk impor.
Terkini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak sepanjang Maret 2020 sebesar Rp 88,69 triliun.
Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,18% dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp 86,80 triliun.
Dilansir dari Kontan.co.id, pertumbuhan penerimaan bulan Maret tersebut rupanya ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 62,95%, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8,35%, pertumbuhan PPh final sebesar 6,69%, dan pertumbuhan PPh Pasal 21 sebesar 3,80%.
Sayangnya, dalam pertumbuhan PPh Pasal 21 tersebut, Kemenkeu mencatat bahwa pembayaran PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT/IUP/Pensiun) naik cukup tinggi sebesar 10,12%.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar