Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

Desy Kurniasari - Rabu, 22 April 2020 | 17:42
Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara
Kolase Gridhot

Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

Selain itu juga pelonggaran untuk PPh 25 atau bagi wajib pajak yang memiliki usaha dan PPh Pasal 22 mengenai bea masuk impor.

Baca Juga: Dapat Proyek Kartu Prakerja, Ruang Guru Nyatanya Bukan Perusahaan Asli Indonesia, Berasal dari Singapura Hingga Tak Ada Nama Belva Davara dalam Jajaran Pemilik Saham, Berikut Fakta Lengkapnya

Terkini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak sepanjang Maret 2020 sebesar Rp 88,69 triliun.

Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,18% dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp 86,80 triliun.

Dilansir dari Kontan.co.id, pertumbuhan penerimaan bulan Maret tersebut rupanya ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 62,95%, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8,35%, pertumbuhan PPh final sebesar 6,69%, dan pertumbuhan PPh Pasal 21 sebesar 3,80%.

Baca Juga: Dikenal dengan Negara Paling Megah dan Bersih se Asean, Situasi Singapura Mendadak Genting, Virus Corona Terdeteksi Masuk ke Pusat Keuangan hingga Jadi Ancaman Kelumpuhan Ekonomi

Sayangnya, dalam pertumbuhan PPh Pasal 21 tersebut, Kemenkeu mencatat bahwa pembayaran PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT/IUP/Pensiun) naik cukup tinggi sebesar 10,12%.

"Ini yang tertinggi sepanjang triwulan pertama," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi daring, Jumat (17/4/2020) pekan lalu.

Menurut Sri Mulyani, tingginya PPh JHT/IUP/Pensiun tersebut mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.

Baca Juga: Berada di Pinggir Jalan Raya, Cara Seorang Pemulung Lindungi Anaknya dari Wabah Virus Corona Bikin Siapapun yang Melihatnya Berlinang Air Mata, Netizen: Sangat Menyakitkan

"Jadi kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tetapi karena adanya para pekerja yang di-layoff yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT itu kemudian menghasilan hasilkan PPh Pasal 21 JHT/IUP/Pensiun," tandasnya.

Adapun sepanjang periode Januari-Maret 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 241,6 triliun, turun 2,5% year on year (yoy).

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x