Mereka berdua dijadikan samsak hidup.
Bogem mentah bertubi-tubi melancar ke wajah kedua pelaku.
Warga juga melempari dan memukul keduanya dengan barang-barang yang ada di sekitar kejadian Ruko Centraland Kota Baru Driyorejo sekitar pukul 12.10 WIB, 22 April 2020.
Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil diredam aparat kepolisian yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi.
Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menjelaskan, dua pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor.
Dari hasil keterangan sementara, kedua tersangka ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
"Empat kali mereka beraksi melakukan pencurian," kata Wavek, Rabu (22/4/2020).
Kedua tersangka ini, awalnya mencuri handphone milik Anis Dwi Purwanti yang masih berusia 14 tahun.
Source | : | SuryaMalang.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar