Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selama Syarat Dipenuhi, Kendaraan Pribadi Masih Boleh Melintas Antar-Wilayah Jabodetabek Walau Ada Pelarangan Mudik dan PSBB, Kepala BPTJ: Harus Memperhatikan Physical Distancing

None - Minggu, 26 April 2020 | 08:13
Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).
(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Buah Simalakama, Menengkurapkan Tubuh Bisa Selamatkan Nyawa Pasien Corona Tapi Juga Banyak Resikonya, Ini Alasannya

Di DKI Jakarta, kendaraan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sementara di Bodetabek jadwalnya pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini.

Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Baca Juga: Netizen Langsung Paham, Viral Video Pak Ustaz Panas-panasan Ceramah di Tengah Jalan: Salat Berjamaah Itu Fardu Kifayah, Menjaga Kesehatan Diri Fardu'ain

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

Baca Juga: Tragis! Hidup Menjanda dan Kena PHK Saat Pandemi Corona, Ibu Dua Anak Ini Pilih Bunuh Diri karena Tak Bisa Belikan Bayinya Susu, Trenyuh Lihat Buah Hatinya Kelaparan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x