Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menteri Ketok Palu, THR PNS Dijamin Cair Tahun Ini, Staf Pajak Bongkar Tanggal Pencairan dan Jumlahnya

None - Rabu, 29 April 2020 | 09:42
Ilustrasi THR
Tribunnews

Ilustrasi THR

Gridhot.ID - Wabah virus corona membuat pemerintah mengotak-atik anggaran THR untuk pada ASN atau PNS di Indonesia.

Banyak yang sudah khawatir jika tahun ini tidak akan menerima THR.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair pada tahun ini.

Kepastian pencairan THR ini langsung disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Bali Kena Imbas Lockdown, Pria Ini Tak Patah Arang Usai Kehilangan Pekerjaan di Sektor Pariwisata, Banting Setir Jadi Pengusaha Taksi Sayur Online

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Baca Juga: Menjijikkan! Kombes Krishna Murti Bagikan Video Penampakan Lendir yang Diduga Dikeluarkan dari Pasien Corona, Sangat Kental Hingga Buat Gagal Nafas

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Baca Juga: Yakini Kim Jong Un Masih Hidup, Korea Selatan Akhirnya Berhasil Endus Keberadaan Sang Pemimpin Korut, Pejabat Setempat Langsung Laporan ke Amerika Serikat

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, kapan THR untuk PNS cair?

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Marah Besar Saat Tahu Australia Akan Menyelidiki Virus Corona, China Langsung Berikan Ancaman Menakutkan, Memang Apa yang Sebenarnya Disembunyikan Negeri Tirai Bambu?

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah dengan Vokalis Band Ternama, Wanita Ini Sempat Menghilang Bak di Telan Bumi, Kini Muncul Lagi Sudah Berubah Penampilan, Seperti Apa?

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan 1

Baca Juga: 7 Tahun Uje Meninggal Dunia, Abidzar Al Ghifari Masih Terus Menyalahkan Diri Sendiri, Merasa Jadi Penyebab Kematian Ayahnya, Kok Bisa?

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Bucin Sampai Suruh Ayu Ting Ting Putus dari Pacarnya, Ivan Gunawan Akui Dirinya Terlanjur Cinta Pada Pandangan Pertama, Bukannya Tersipu, Sang Biduan Malah Anggap Ivan Angin Lalu

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Disebut Susah Dekat dengan Perempuan Sejak Kecil, Kim Jong Un Ternyata Punya Hati yang Tak Sedingin Pemerintahannya, Jatuhkan Hati Pada Satu Wanita Cantik Ini Sampai Ogah Poligami dan Punya Selir

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Takut Kena Razia Petugas Terminal, Penumpang Bus AKAP Sembunyi di Bagasi Demi Bisa Pulang Kampung, Ketum IPOMI: Kalau Sudah Begitu Siapa yang Disalahkan, Masyarakat Terlantar, Tidak Tahu Harus Bagaimana

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

Baca Juga: Lengket dan Sangat Kental, Penampakan Lendir Pasien Covid-19 Ini Sukses Bikin Brigadir Polisi Bergidik Ngeri, Dokter Ungkap Fakta Mengerikan: Menyebabkan Gagal Napas

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Kabar Gembira, THR untuk PNS Tetap Cair Tahun Ini, Inilah Jadwal Cairnya dan Jumlah yang akan Diterima.

(*)

Source : intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x