Kru lain asal Rusia dan Ukraina dideportasi ke kampung halaman mereka.
"Setelah pemeriksaan kami menemukan bahwa F/V STS-50 melanggar undang-undnag perikanan Indonesia," kata Susi pada waktu itu.
"Pencurian ikan adalah musuh bersama dan semua negara harus membantu untuk memerangi dan menghapuskannya," tambah Susi.
Namun, investigasi tak berhenti di situ. Tim digital forensik memeriksa sistem komputer di anjungan, peralatan navigaasi, dan telepon genggam milik kapten Andrey Dolgov.
Semua informasi yang diperoleh membantu pemerintah untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas yang mengoperasikan kapal itu.
Susi Pudjiastuti memutuskan tidak akan meledakkan kapal ini tetapi akan diubah dan direnovasi agar kapal ini bisa menjadi bagian armada penegakan hukum di laut.
Kapal ini akan menjadi simbol perang Indonesia melawan pencurian ikan dan sekaligus mengirim pesan kepada para pencuri ikan bahwa mereka tak punya tempat untuk bersembunyi. (*)