TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin.
Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.
Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.