Setelah diperiksa secara seksama, petugas mencurigai uang yang terdapat dalam dua ransel hitam itu uang palsu.
"Kami mengontak pihak BI untuk memastikan keasliannya," ujar Kapolres.
Petugas BI yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan.
Semua yang ada di situ terkejut, ternyata uang dua ransel senilai Rp 2,96 miliar itu dipastikan palsu.
"Dua orang yang ada di dalam mobil langsung kami tangkap. Keduanya berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.
Dari pengembangan penyelidikan, jajaran Satreskrim menangkap lagi dua tersangka lainnya.
Mereka adalah MD, NF, MS dan JU, warga Jakarta, Cianjur dan Tanggerang.
Para tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
AKBP Hendria Lesmana, memastikan bahwa para tersangka pemilik uang palsu hampir Rp 3 miliar tidak sempat mengedarkannya.