Baek baek ya disana, jadi buronan itu ga enak.
1 hari dalam pelarian rasanya seperti setahun. Mau kemana - mana bawaannya takut dan tidak tenang.
Tinggal pilih, menyerah atau keciduk.(@infokomando)
Silahkan share sebanyak - banyaknya agar semakin cepat tertangkap," tulis akun Instagram @infokomando.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.