Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niat Hati Tegur Pelaku Pemukulan, Anggota TNI AD Malah Dianiaya Menggunakan Senjata Tajam, Tewas Seketika dengan Sekujur Tubuh Penuh Bacokan

None - Sabtu, 16 Mei 2020 | 14:13
Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita
(KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE)

Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita

Baca Juga: Dandim Jayawijaya Buat Kebijakan Tak Biasa, 3 Lorong Kompleks Militer Terpaksa Ditutupnya, Kegiatan Anggota Lumpuh Usai Seorang Keluarga Pensiunan TNI Positif Corona

Baek baek ya disana, jadi buronan itu ga enak.

1 hari dalam pelarian rasanya seperti setahun. Mau kemana - mana bawaannya takut dan tidak tenang.

Tinggal pilih, menyerah atau keciduk.(@infokomando)

Silahkan share sebanyak - banyaknya agar semakin cepat tertangkap," tulis akun Instagram @infokomando.

Baca Juga: Ngamuk-ngamuk Diberhentikan Karena Tak Pakai Masker, Oknum TNI di Semarang Ngaku Terburu-buru Ingin Lakukan Operasi yang Sama, Buat Rekan Sesama Anggota Kodim Kesal: Sudah Pergi Sana!

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Source :Tribun-Timur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x