Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niat Hati Tegur Pelaku Pemukulan, Anggota TNI AD Malah Dianiaya Menggunakan Senjata Tajam, Tewas Seketika dengan Sekujur Tubuh Penuh Bacokan

None - Sabtu, 16 Mei 2020 | 14:13
Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita
(KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE)

Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita

GridHot.ID - Serda Baso Hadang, anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1413 Buton, di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra tewas karena dianiaya dengan senjata tajam oleh seorang pemuda berinisial KM.

Korban yang merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil 1413-16, tewas setelah mengalami luka akibat senjata tajam di sekujur tubuh.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Karing, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca Juga: Curiga Lampu Rumahnya Mati, Polisi Anggota Sabhara Ini Justru Pergoki Istrinya Sedang Berhubungan Badan dengan Seorang Anggota TNI, Tak Pikir Panjang Langsung Angkat Senjata Hujani Keduanya dengan Tembakan, Begini Kronologinya

Dari data yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang sedang melakukan tugas dinas malam di Kantor Koramil, mendapat laporan dari warga yang menjadi korban pemukulan oleh KM.

Mendapat laporan dari warga tersebut, korban kemudian mendatangi lokasi pertikaian dan menegur pelaku.

Tak terima ditegur korban, KM pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam.

Baca Juga: Diam-diam Belanja Senjata Berat hingga Jet Tempur Canggih, Lembaga Asal Swedia Bocorkan Daftar Belanja Alutsista TNI Tahun 2019, Ketahuan Impor dari Israel Padahal Tak Berhubungan Diplomatik

Setelah itu, KM mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung menganiaya korban hingga tewas.

"Kita dengar ada suara yang berkelahi, terakhir kita dengar ada suara seperti orang dicekik, lama kemudian sudah tidak ada suara. Saat kita datang, kita lihat korban sudah terbaring," kata seorang saksi mata bernama Yoko Mardika yang merupakan warga setempat, Jumat (15/5/2020).

Setelah kejadian tersebut, polisi masih memburu pemuda yang menganiaya korban hingga tewas.

Baca Juga: 871 Purnawirawan TNI-Polri Turut Serta Pasang Badan untuk Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Siap Hadapi Luhut, Berikut Tuntutan yang Siap diLayangkan

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui indentitas pelaku dan sedang dalam pengejaran.

"(Motif) sedang kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam," ucap Rio.

Korban disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Rencanya korban akan dimakamkan secara militer.

Baca Juga: Kabar Gembira, THR PNS dan Anggota TNI-Polri Cair Hari Ini, Menteri Keuangan: Jadi Totalnya Rp 29,382 Triliun

Foto Pelaku Disebar

Dikutip dari akun Instagram @infokomando, foto pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, mulai disebar.

Pelaku atas nama Komang Iyas alias Pekel.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.

"Nah! jadi buruan akhirnya

Bukan cuma polisi yang cari, TNI juga cari

Baca Juga: Dandim Jayawijaya Buat Kebijakan Tak Biasa, 3 Lorong Kompleks Militer Terpaksa Ditutupnya, Kegiatan Anggota Lumpuh Usai Seorang Keluarga Pensiunan TNI Positif Corona

Baek baek ya disana, jadi buronan itu ga enak.

1 hari dalam pelarian rasanya seperti setahun. Mau kemana - mana bawaannya takut dan tidak tenang.

Tinggal pilih, menyerah atau keciduk.(@infokomando)

Silahkan share sebanyak - banyaknya agar semakin cepat tertangkap," tulis akun Instagram @infokomando.

Baca Juga: Ngamuk-ngamuk Diberhentikan Karena Tak Pakai Masker, Oknum TNI di Semarang Ngaku Terburu-buru Ingin Lakukan Operasi yang Sama, Buat Rekan Sesama Anggota Kodim Kesal: Sudah Pergi Sana!

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Sempat Dirawat dan Dipantau Prabowo Subianto, Mantan KSAD Djoko Santoso Berpulang, Dahnil Anzar Ceritakan Sosok Mantan Panglima TNI, Disebut Paling Sering Dibanggakan Sang Menteri Pertahanan

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi"

(*)

Source :Tribun-Timur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x