Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niat Hati Tegur Pelaku Pemukulan, Anggota TNI AD Malah Dianiaya Menggunakan Senjata Tajam, Tewas Seketika dengan Sekujur Tubuh Penuh Bacokan

None - Sabtu, 16 Mei 2020 | 14:13
Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita
(KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE)

Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita

Baca Juga: Sempat Dirawat dan Dipantau Prabowo Subianto, Mantan KSAD Djoko Santoso Berpulang, Dahnil Anzar Ceritakan Sosok Mantan Panglima TNI, Disebut Paling Sering Dibanggakan Sang Menteri Pertahanan

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi"

(*)

Source :Tribun-Timur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x