Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Berani Bolos? Presiden Resmi Pegang Kuasa Penuh Atas Pengangkatan, Mutasi, hingga Pecat PNS, Berikut Aturan Wewenangnya

None - Sabtu, 16 Mei 2020 | 19:13
Presiden Jokowi: Pemerintah Fokus Kendalikan Covid-19 Secepatnya

Presiden Jokowi: Pemerintah Fokus Kendalikan Covid-19 Secepatnya

Gridhot.ID- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: Niat Hati Tegur Pelaku Pemukulan, Anggota TNI AD Malah Dianiaya Menggunakan Senjata Tajam, Tewas Seketika dengan Sekujur Tubuh Penuh Bacokan

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Panggil Sule Pakai Kata 'Ayah', Raffi Ahmad Ingin Jodohkan Mama Amy dengan Sang Komedian, Suami Nagita Slavina: Katanya Mau ke Rumah Kirim Makanan

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.

THR PNS Cair Hari Ini, Segini Jumlah Besaran yang Akan Mereka Terima

THR PNS cair har ini, Jumat (15/5/2020).
Istimewa via manado.tribunnews.com

THR PNS cair har ini, Jumat (15/5/2020).

Kabar bahagia bagi Andapara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sesuai jadwal, makaTunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akan cair pada hari ini, Jumat (15/5/2020).

Hanya saja pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.

Dilansir darikompas.com pada Jumat (15/5/2020), tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Baca Juga: Ogah Dijemput Petugas Medis, Pria Positif Covid-19 Malah Peluk Orang di Dekatnya Supaya Tertular, TNI dan Polri Langsung Turun Tangan

Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesarRp29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.

Baca Juga: Coreng Nama Baik Institusi Polri, Oknum Perwira Polisi Jadi Buron Usai Gelapkan 71 Mobil Rental, Polda Kepri: Menyerah atau Ditembak

Berapa besaran THR tahun ini?

Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kembali Jatuh Sakit, Ashanty Muntah-muntah Hingga Tubuhnya Lemas, Dokter Berpakaian APD Lengkap Beberkan Kondisi Istri Anang Hermansyah yang Sebenarnya

Pencairan

Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, dan Polri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening," kata Puspa kepadaKompas.compada Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Merasa Jadi Bagian Keluarga Ruben Onsu, Betrand Peto Merajuk Usai Lihat Video Lawas Sarwendah Liburan ke Yogyakarta: Kenapa Onyo Nggak Ada di Situ?

Sementara, bagi para pensiunan dilewatkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau kantor pos.

Pensiunan yang mempunyai rekening akan ditransfer pada hari yang sama.

Namun, yang mengambil THR melalui kantor pos mungkin membutuhkan waktu tambahan.

"Kalau melalui PT Taspen atau PT Asabri nanti ditransfer juga dihari yang sama ke rekening penerima."

"Tapi kalau kantor pos, kan akan dibayarkan tunai."

"Kalau tunai tergantung kondisinya, kalau di remote area butuh waktu untuk mengantarkan itu," ujar Puspa.

Baca Juga: Terburuk di Asia Tenggara, Kinerja Pemerintah Indonesia Hadapi Corona Disoroti Media Asing, Jokowi Panen Rapot Merah di Masa Kerjanya yang Kedua

"Tapi by rule besok (15 Mei 2020) harus terima semua, kecuali tadi yang di remote daerah."

"Itu bisa jadi ada leg time-nya," lanjut Puspa.(*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cair Hari Ini, Apa Saja Komponen THR yang Diterima PNS?"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x