Arie menjelaskan, pelaku diduga mengambil mobil untuk disewa. Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali kepada orang lain.
Namun, mobil rental tersebut malah dijual murah, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang tersebut.
"Jadi tidak saja penipuan, pelaku juga bisa dijerat pasal penggelepan," kata Arie.
Arie mengatakan, kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang.
Kasus ini mencuat karena sempat terjadi keributan.
"Untuk kasus penipuan dan penggelapan ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Sementara untuk kedisiplinannya ditangani Propam Polda Kepri," kata Arie.
Menurut Arie, enam korban tersebut juga telah membuat laporan ke Propam Polda Kepri.
"Kapolda Kepri juga sudah mengetahui kasus ini dan minta kasus ini segera diungkap," kata Arie.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Perwira Polisi Diduga Menggelapkan 71 Mobil Rental"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar