Pertama, Habib Umar Assegaf sekaligus pengasuh Majelis Roudhotus Salaf Bangil memasuki Kota Surabaya menggunakan pelat mobil N.
Adapun di luar pelat L dan W, maka kendaraan akan diperiksa untuk mengetahui maksud dan tujuan datang ke Kota Surabaya.
"Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas melebihi batas empat orang."
"Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat."
"Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (22/5/2020).
Pertama, kata Kompol Teddy Chandra, adanya penumpang yang tak mengenakan masker.
"Kendaraan dilakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB yang didapati adalah tidak menggunakan masker, ada yang tidak menggunakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com,Kamis (21/5/2020).
"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen."
"Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," sambungnya.