"Bahwasanya saya mulai dari pertama kali di pondok pesantren diambil kembali oleh pihak lapas kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur."
"Dari Gunung Sindur dibawa ke sini Lapas Batu Nusakambangan."
"Mulai dari saat itu sampai sekarang saya berada dalam keadaan sehat walafiat, Alhamdulillah," paparnya.
Sebelumnya, terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Pemindahan dikawal anggota kepolisian.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.
Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif."
"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.
Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rambut Digunduli di Nusakambangan, Bahar Smith: Tanpa Paksaan, Tidak Ada yang Bisa Paksa Saya
(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar