Gridhot.ID -Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith harus kembali ke jeruji besi.
Hal itukarena Bahar mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat ia bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Ia dijemput oleh tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kabar penangkapan Bahar itu diakui oleh penasihat hukumnya, Azis Yanuar.
"Betul," kata Aziz saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Aziz menjelaskan, petugas divisi lembaga pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian Polres Bogor langsung membawa Bahar ke Lapas Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi, didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," kata dia.
Kabar penangkapan Bahar ini juga dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris.
Ia juga mengakui bahwa Bahar dijebloskan ke Lapas Klas IIIA Gunung Sindur, bukan lagi ke Lapas Klas IIA Cibinong seperti sebelumnya.