Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya 60 Jam Hirup Udara Bebas, Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi, Sempat Ngotot Ajak Petugas Merokok Hingga Uji Kesabaran AKP Benny Cahyadi

None - Rabu, 20 Mei 2020 | 08:14
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Dok. Humas Ditjen Pemasyarakatan

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).

"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Rika.

Baca Juga: 90 Hari Lebih Rasakan Dinginnya Penjara, Lucinta Luna Tampil Makin Beda Saat Video Call di Lapas, Netizen Akui Kangen Kelucuan Kekasih Abbas

Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah.

Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: Batang Hidungnya Tidak Ada Saat Disidak Ombudsman, Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Begini Penjelasan Kemenkumham

Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya.

Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu kini harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.

"Enggak (ada pidana tambahan), karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya," ucap Rika.

Baca Juga: Kapal Selam Indonesia Buang Sampah di Lautan Australia, Bukannya Kena Omel, Tindakannya Malah Buat Tentara Negeri Kanguru Takut Sendiri, Ini Alasannya

Bahar adalah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Ia dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.

Source :Tribun Bali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x