"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Rika.
Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah.
Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya.
Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu kini harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
"Enggak (ada pidana tambahan), karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya," ucap Rika.
Bahar adalah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Ia dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.