Ia dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.
Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.
Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona.
Bahar bebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya.
Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.
Dengan dibatalkannya asimilasi yang ia dapat, maka Bahar harus menjalani hukumannya hingga habis selama 1,5 tahun.
Izin Merokok
Saat hendak dibawa tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor, Bahar sempat meminta waktu untuk merokok.
Video percakapan antara Bahar dengan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi itu beredar di media sosial.
Source | : | Tribun Bali |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar