Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya 60 Jam Hirup Udara Bebas, Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi, Sempat Ngotot Ajak Petugas Merokok Hingga Uji Kesabaran AKP Benny Cahyadi

None - Rabu, 20 Mei 2020 | 08:14
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Dok. Humas Ditjen Pemasyarakatan

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.

Baca Juga: Terus-terusan Jadi Kambing Hitam, China Akhirnya Berontak, Lantang Sebut Amerika Serikat Salahkan Tiongkok Karena Tak Becus Urus Wabah di Negerinya Sendiri

Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.

Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona.

Baharbebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya.

Baca Juga: Nyinyiri Kegiatan Ganjar Pranowo, Fadli Zon Disuruh Diam Netizen, Gubernur Jawa Tengah Bela Sang Politisi: Enak Saja, Beliau Sahabat Saya Lho

Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.

Dengan dibatalkannya asimilasi yang ia dapat, maka Bahar harus menjalani hukumannya hingga habis selama 1,5 tahun.

Izin Merokok

Saat hendak dibawa tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor, Bahar sempat meminta waktu untuk merokok.

Baca Juga: Dengar Kumandang Azan Subuh, Presenter Ini Badannya Langsung Bergetar Hingga Panas Dingin, Putuskan Mualaf Hingga Dituntun oleh Wakil Presiden RI

Source :Tribun Bali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x