Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.
Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.
Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona.
Baharbebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya.
Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.
Dengan dibatalkannya asimilasi yang ia dapat, maka Bahar harus menjalani hukumannya hingga habis selama 1,5 tahun.
Izin Merokok
Saat hendak dibawa tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor, Bahar sempat meminta waktu untuk merokok.