"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul.
Penangkapan kembali Bahar ini hanya berjarak 60 jam atau 2,5 hari dari ia dibebaskan.
Bahar sebelumnya dibebaskan karena menjadi salah satu napi penerima program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona di penjara.
Ia bebas pada Sabtu (16/5/2020) sore pukul 15.30.
"Yang bersangkutan mulai menjalankan asimilasi di rumah pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020, pukul 15.30. Dijemput keluarga dan pengacaranya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Bahar dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.