Kini, penyebar video syur yang mengaitkan dengan Syahrini itu dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pihak Syahrini melaporkan akun @danunyinyir99 karena istri Reino merasa namanya dicemarkan akibat beredarnya video syur perempuan.
"Laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial," kata Kombes Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul: "Usik Syahrini Istri Reino Barack, Pemilik Akun rumpi.manja.official Dapat Balasan,Kini Diburu Polisi."
(*)