*Penyesuaian Sistem Kerja
-Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang
-undangan di bidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
-Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.
-Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
-Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:
*Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:
a. Jenis pekerjaan
b. Hasil penilaian kinerja pegawai
c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
d. Laporan disiplin pegawai.
e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.
i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar