Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

5 Juni Kembali Ngantor, Menteri PANRB Terbitkan Surat pemberlakuan 'New Normal' untuk PNS, Cek Poin-poin Aturan yang Harus Diperhatikan!

None - Sabtu, 30 Mei 2020 | 17:25
PNS atau ASN
Grid Fame

PNS atau ASN

*Penyesuaian Sistem Kerja

-Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang

-undangan di bidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

-Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

-Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

-Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:

*Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:

Baca Juga: Pak Wakil Walikota Tangsel Tertangkap Kamera Himpit-himpitan Bareng Orang-orang Berbaju Ungu, Kelakuan Benyamin Ikut Acara Halalbihalal di Tengah Wabah Corona Jadi Sorotan, Wakil Airin: Mohon Maaf...

a. Jenis pekerjaan

b. Hasil penilaian kinerja pegawai

c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

d. Laporan disiplin pegawai.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x