"Mana brondongnya, katanya saya mau dikasih brondong?" tanya Rochana pada mucikari dan si pemilik warung kopi itu.
Pemilik warung kopi itu langsung kaget saat mengetahui wajah Rochana dan meminta maaf.
"Proses hukum berlangsung dan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyelidikan tak ditemukan pekerja gadis di bawah umur," imbuh Rochana.
Mereka yang diamankan dijerat Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Itulah sebagian kisah polwan cantik di Polri dalam menangkat para pelanggar hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Kisah Rochana dan Polwan Cantik Mira Indah Nyamar PSK, Kaget Lihat Bosnya Ternyata Orang Terkenal"
(*)
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar