Sebelumnya Presiden Trump telah melepaskan status khusus Hong Kong dalam upaya untuk menghukum China karena memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan global.
Trump mengatakan Hong Kong tidak lagi memiliki hak ekonomi dan beberapa pejabat dapat menghadapi sanksi dari AS.
Pejabat senior pemerintah Hong Kong mengecam langkah-langkah yang diambil oleh AS.
Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Hong Kong tidak dapat diancam dan akan terus maju dengan undang-undang baru.
"Saya tidak berpikir mereka akan berhasil menggunakan cara apa pun untuk mengancam pemerintah (Hong Kong), karena kami percaya apa yang kami lakukan adalah benar," kata Lee seperti yang dikutip Reuters.
Senada, Menteri Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng mengatakan dasar untuk tindakan Trump adalah sepenuhnya salah besar, dengan mengatakan undang-undang keamanan nasional adalah legal dan diperlukan.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Korea Utara dukung China soal Hong Kong, kecam campur tangan AS.
(*)