Tersangka ST bersama seorang rekannya diamankan oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana.
Saat hendak diamankan, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Lantaran itu, aparat melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan timah panas pada kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi, mengatakan saat ini ST sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya.
Yang bersangkutan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Source | : | Kompas.com,Antara Papua |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar