Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pada Jumat (22/5/2020) lalu, dua tenaga medis menjadi korban keganasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wandai, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Adapun satu orang di antaranya dilaporkan meninggal.
Keduanya adalah petugas medis yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Intan Jaya, yakni Almalek Bagau dan Eunico Somou.
Melansir Kompas.com, Somou mengetahui adanya KBB dari distrik Ndeotadi yang masuk di wilayah Distrik Wandai.
Pada saat mengantar obat-obatan Covid-19, Heniko kemudian menyampaikan kepada warga Distrik Wandai agar segera menjauh dan meninggalkan kegiatan jual beli di area pasar.
Setibanya di rumah Alemanek Bagau, KKB langsung melepaskan beberapa tembakan ke arah Heniko Somau hingga korban terjatuh.
Namun, di media sosial justru beredar unggahan yang menyudutkan Kapolda Papua, Paulus Waterpauw.
Dilansir dari Antara Papua, dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Mimika.
Pasalnya, keduanya dianggap melakukan penghinaan kepada Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw melalui akun media sosial Facebook-nya.
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata, di Timika, Jumat (29/5/2020), mengatakan salah satu tersangka yang diamanan berinisial ST merupakan humas KNPB Wilayah Timika.
"Sudah kami amankan, ada dua orang. Satunya merupakan humas KNPB," kata AKBP Era Adhinata.
Dalam postingan akun Facebook milik 'Wendanax Nggembu' pada Minggu (24/5/2020), ST menuding Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw, sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.
Kapolres Mimika mengimbau warga setempat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
Informasi yang disampaikan melalui media sosial, katanya, hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekkan seseorang, ataupun institusi.
Tersangka ST bersama seorang rekannya diamankan oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana.
Saat hendak diamankan, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Lantaran itu, aparat melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan timah panas pada kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi, mengatakan saat ini ST sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya.
Yang bersangkutan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Source | : | Kompas.com,Antara Papua |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar