Gridhot.ID - Nama Ruslan alias Ruslan Buton belakangan ini banyak diperbincangkan.
Pasalnya, pria yang diketahui sebagai pecatan TNI itu menjadi viral usai menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun surat terbuka tersebut, yakni meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.
Lantas kabar mengenai pemecatannya dari TNI pun menjadi terbongkar.
Pria yang terakhir memiliki pangkat Kapten Infanteri di TNI AD itu pun dikabarkans menjadi salah satu dari 10 pelaku yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan petani cengkeh, La Gode.
Lantas, Ruslan pun diganjar hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Militer Ambon.
Tak cukup sampai di situ, ia juga dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu.
Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.