Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantah Kliennya Terlibat Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Ruslan Buton Diberhentikan dari TNI: Jelas Didesain Dia Harus Dipecat

Desy Kurniasari - Senin, 01 Juni 2020 | 15:13
Bukan cuma Pecatan TNI, Ruslan Buton saja yang ditangkap setelah mengina Presiden Jokowi.
Serambi News

Bukan cuma Pecatan TNI, Ruslan Buton saja yang ditangkap setelah mengina Presiden Jokowi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Baca Juga: Kepergok Aparat Lagi Pesta Miras dan Berjudi, Komplotan Pemuda Ini Dibuat Basah Kuyub Tengah Malam oleh Anggota TNI, Direndam di Kolam Sampah yang Baunya Nggak Karuan

"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Baca Juga: Terjunkan TNI dan Polri Demi Lancarkan New Normal, Jokowi Dapat Kritikan Pedas dari Pengamat, Sebut Kebijakan Terbaru Tak Jelas Cuma Tebak-tebakan

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judulKuasa Hukum: Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China ke Maluku(*)

Source : Tribun- timur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x