Seorang netizen Twitter kemudian mengunggah tangkapan layar tweet pria tersebut dan disandingkan dengan empat tokoh perempuan hebat berdarah Jawa.
Mulai dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Di mana keempat perempuan tersebut memiliki darah Jawa.
— Budiman Bakul Angkringan (@WarganetBudiman) June 1, 2020
Tentang Kasus UU ITE
Belakangan, banyak sejumlah kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dunia maya yang terlapornya dijerat UU ITE.
Mengapa ancaman jerat UU ITE menjadi semakin sering terjadi?
Bagaimana menghindari agar tak kena jerat yang sama?
Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Pegiat bidang privat dan sekuriti digital Yerry Niko Borang mengatakan, dalam banyak kasus, pasal yang paling sering digunakan dalam UU ITE adalah pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketentuan soal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Saya rasa ini karena potensi UU ITE sendiri yg bisa sangat luas ditafsirkan. Bahkan ujaran kebencian di UU ITE lebih luas ketimbang yang ditafsirkan soal 'ujaran kebencian' di dalam KUHP sendiri," kata Yerry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar