"Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ucap Yandri.
Politikus PAN itu mengungkapkan, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini, Menteri Agama tidak menyampaikannya kepada Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.
"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja Hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," ungkapnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan pihaknya.
"Kami sudah mendengarkan bahwa Menteri Agama mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB."
"Terkait kebijakan meniadakan jemaah haji Indonesia," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (2/6/2020).
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII."
"Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," jelasnya.
Dia mengatakan, seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.
Hal itu, kata Ace, sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam UU Haji dan Umrah tahun 2019.
"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji."
"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI."
"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh Ace.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Akan Dipakai Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide.
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar