Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hidup Sudah Susah Gara-gara Corona, Gaji PNS Hingga Karyawan Justru Bakal Dipotong Pemerintah, Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Segini Besarnya Iuran yang Harus Dibayarkan

None - Kamis, 04 Juni 2020 | 11:42
Ilustrasi PNS dan karyawan swasta
Istimewa via Tibunnews dan Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Ilustrasi PNS dan karyawan swasta

Gridhot.ID - Pemerintah telah mematangkan rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasalnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga: Ekonomi Lumpuh Gara-gara Virus Corona, Utang Indoneisa Kini Bengkak 2 Kali Lipat, Begini Rinciannya

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Baca Juga: Ayahnya Sebut New Normal Hanya Hasutan Semata, Hanum Rais Sokong Omongan Amien Rais Pakai Kritikan Pedas: Jangan Buat Aturan Bagaikan Pagi Kedelai Sore Tempe Besok Tahu

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca Juga: 5 Juni Kembali Ngantor, Menteri PANRB Terbitkan Surat pemberlakuan 'New Normal' untuk PNS, Cek Poin-poin Aturan yang Harus Diperhatikan!

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Baca Juga: Namanya Muncul di Tengah Kesimpangsiuran Pandemi Virus Corona, Siti Fadilah Supari Sarankan Pemerintah Tak Gunakan Vaksin Covid-19 Buatan Bill Gates, Begini Alasannya

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Dana bisa diambil setelah pensiun

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Baca Juga: Meski Masuk Masa New Normal, Pemerintah Yakin Tak Akan Hentikan Bansos, Bantuan Bakal Ngalir Terus Sampai Desember

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Baca Juga: Konser Amal Pemerintah untuk Korban Corona Banjir Kritik, Ketua MPR Minta Maaf Sudah Abaikan Protokol Kesehatan, Bambang Soesatyo: Kalau Ada yang Disalahkan, Sayalah Orangnya!

Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tapera.

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

Baca Juga: Singapura Tega Hilangkan Tradisi Kunjungan Lebaran Demi Memutus Rantai Penyebaran Corona, Ogah Ambil Resiko, Pemerintahnya Sampai Tunda Seluruh Keberangkatan Haji

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.

Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan."

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x