Bob menjelaskan, pada pembayaran rekening Juni, terjadi lonjakan akibat selisih tagihan yang belum dibayarkan alias ditangguhkan saat rekening April dan Mei.
"Jadi sebenarnya saat April itu pelanggan sudah mengkonsumsi listrik melebihi jumlah tagihan rata-rata. Tetapi yang ditagih hanya sesuai pemakaian rerata 3 bulan sebelumnya, begitu pula di Mei. Makanya ada carry over ke bulan Juni," tutur Bob.
Ia melanjutkan, menyadari lonjakan tagihan yang terjadi, PLN memberlakukan upaya perlindungan konsumen dengan melakukan angsuran atas carry over tagihan listrik.
Adapun kebijakan ini diberikan pada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik dengan kriteria untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan 20% ke atas.
Hal ini membuat pelanggan bakal membayar besaran tagihan listrik yang terdiri dari realisasi konsumsi termasuk jika terjadi lonjakan konsumsi serta 40% dari besaran lonjakan tagihan yang di-carry over dari bulan sebelumnya.
Sisanya nanti bakal diangsur secara bertahap selama tiga kali terhitung mulai rekening Juli 2020.
PLN memberikan simulasi seorang pelanggan memiliki tagihan rata-rata sebesar Rp 1 juta yang ia bayarkan pada bulan April dan Mei tetapi telah terjadi lonjakan konsumsi listrik.
Hal ini membuat pelanggan tersebut memiliki tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta pada Rekening Juni. Peningkatan Rp 500 ribu atas selisih konsumsi listrik bulan-bulan sebelumnya yang diakumulasikan.
Kendati demikian, dengan ketentuan relaksasi, maka pelanggan cukup membayar Rp1,2 juta.