"Kalau untuk pembebasan bersyarat itu harus ada penjamin otomatis, sebagai penjamin yang bersangkutan harus dijemput oleh keluarga. Penjaminnya itu pamannya," lanjut pihak Humas.
Sebelumnya, Lidya menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 2006 hingga 2010.
Kemudian, Lidya dipindahkan ke LPP Tangerang Januari 2010 dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada 29 April 2013.
Lidya ditahan lantaran terlibat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Lidya dinilai bekerja sama dengan sang ibu Vince Yusuf serta pamannya Tony Yusuf dalam membunuh sang kekasih.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta Naek Gonggom Hutagalung.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: "Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin."
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar