Gridhot.ID - Pelanggan PLN satu Indonesia sedang mngeluhkan mengenai membengkaknya tagihan listrik bulanan mereka.
Mengetahui hal ini menjadi permasalahan,pemerintah ikut turun tangan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi segera melakukan investigasi terkait dengan meledaknya tagihan listrik pelangggan PT PLN (Persero) yang terjadi pada Juni 2020 ini.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari masyrakat terkait dengan lonjakan tagihan listrik.
Pengaduan tersebut dapat dikirimkan melalui alamat email pengaduanenergi@maritim.go.id.
Setelah pengaduan diterima, Kemenko Maritim dan Investasi pun akan membentuk tim untuk melakukan investigasi hal ini.
"Jadi kalau ada kasus seperti ini lapor saja ke sana, setelah jumlahnya cukup saya akan kirim tim untuk investigasi, double check apakah PLN yang bohong atau masyarakat yang bohong," ujarnya dia dalam video conference, Selasa (9/6).
Dia mengatakan, bila PLN terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemenko Maritim dan Investasi akan memberikan peringatan keras agar PLN memperlakukan konsumen dengan baik.
Beberapa hari yang lalu, pelanggan PLN memang mengeluhkan adanya lonjakan tagihan listrik.
Bahkan tagihan tersebut ada yang meningkat sampai 100%.
Sebelumnya PLN sudah menjelaskan lonajkan tagihan listrik tersebut disebabkan adanya peningkatan konsumsi listrik akibat kebijakan work from home (WFH) dan PSBB.
Akibat WFH dan PSBB juga, PLN memutuskan untuk menggunakan skema penghitungan tagihan listrik dari tagihan 3 bulan sebelumnya.
Adapun PLN juga mengatakan ada 4,3 juta pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik di atas 20% pada Juni 2020.
Dari jumlah tersebut ada 2,4 juta pelanggan yang mengalami kenaikan listrik di atas 20% hingga 50% dan hanya 6% yang pelanggan yang mengalami kenaikan 200%. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemerintah bakal investigasi PLN atas melonjaknya tagihan listrik pelanggan"