Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Namun belakangan justru viral unggahan di Twitter mengenai sebuah akun yang diduga milik JPU kasus Novel Baswedan, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.
Dilansir Gridhot dari Twitter @berniemhmmd_, akun tersebut mengunggah sejumlah potret tangkap layar akun Instagram @fedrik_a_syaripudin5 yang diduga milik sang JPU.
Potret pertama tangkap layar yang diunggah oleh akun Twitter tersebut menampilkan sang JPU yang sedang merayakan hari ulang tahun sang istri.
Dari potret tersebut tampak beberapa minuman beralkohol, kue ulang tahun, serta sejumlah paper bag milik merek ternama dalam berbagai ukuran.
Dalam foto tersebut, Jaksa Fedrik yang tampak mengenakan seragam sedang memegang piring yang berisi potongan kue ulang tahun sang istri.
Ia tampak senyum sumringah di tengah perayaan ulang tahun istri tercintanya.
Sementara itu, di potret tangkap layar yang kedua, tampak sang jaksa tengah duduk di sebuah meja penuh makanan.