GridHot.ID – Uang tentu jadi sesuatu yang berharga.
Sebab, untuk mendapatkannya diperlukan sejumlah usaha yang tentu saja tidak bisa dianggap mudah.
Namun demikian, hal itu sepertinya tidak berlaku bagi tiga orang siswa berikut.
Dilansir dari sebuah akun Instagram, tampak seorang siswa membuang selembar uang pecahan 50 dollar Singapura (sekitar Rp 500 ribu) dari atas gedung hingga uang terhempas ke bawah.
Dalam video lain, lembar uang tersebut nampak tergeletak di atas kanopi.
Meskipun ada seorang laki-laki di sana, tetapi laki-laki tersebut tak berniat mengambilnya sama sekali.
Di antara video-video itu, ternyata ada yang lebih parah.
Dalam sebuah video, tampak dua orang siswa membuangselembar uang 50 dollar Singapura ke dalam lubang toilet, sebelum kemudianmenekan tombol flush hingga uang itu tersedot ke dalam toilet.
Dua orang siswa itu juga tampak senang dengan apa yang dilakukannya.
Bahkan, mereka menyebut uang itu sebagai kertas toilet.
DilansirGrid.ID dari Kompas.com yang mengutip Mothership pada Jumat (12/6/2020),ada yang menyebut bahwa video itu dibuat untuk tujuan mencari ketenaran.
Selain itu, ada pulayang menyebut video itu dibuat pada 10 Juni 2020 di blok S. Rajaratnam.
Menanggapi informasi yang beredar, Raffles Institution (RI) mengonfirmasi ketiga siswa yang terlibat dalam tiga video tersebutmerupakan anak didiknya yang saat ini sudah ditangani oleh pihak konseling sekolah.
Ya, sekolah akan mengambil tindakan disipliner lebih lanjut kepada ketiganya.
Sekolah menganggap siswa-siswanya tersebut tidak bisa menghargai keberadaan uang yang tidak semua orang memilikinya dalam jumlah yang cukup.
Terlebih di saat pandemi ini, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan uang.
Mereka pun disebut tidak peka terhadap situasi yang ada.
Pihak RI mengaku kecewa atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anak didiknya tersebut.
Sudah Mengakui Kesalahan
Siswa-siswa yang terlibat telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Orangtua masing-masing siswa juga telah diberi tahu tindakan apa yang dilakukan buah hatinya.
"Pihak sekolah yakin, mereka akan mengambil pelajaran dari kesalahan yang diperbuat dan akan memperbaiki sikap di waktu yang akan datang," kata RI.
Sementara itu, dalam peraturan yang berlaku di Singapura tepatnya Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, siapa pun yang memotong atau menghancurkan uang kertas atau koin apa pun akan dinyatakan bersalah dan melanggar hukum.
Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda hingga 2.000 dollar Singapura. (Devi Agustiana)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Jangan Ditiru! Siswa di Singapura Ini Buang Uang 50 Dollar, Dibilang Cuma Tisu Toilet"
(*)